Alhamdulillah kajian sains Islam telah sukses dilaksanakan oleh Takmir Masjid Assalam. Kajian ini terselenggara dengan kerja sama dengan tim Unsoed yaitu Dr.Eng Mukhtar Effendi, S.Si, M.Eng dan Sehah, S.Si, M.Si. Kajian ini dilaksanakan sesuai jadwal yang direncanakan yaitu hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 18.30 sampai selesai. Karena acara cukup dapat sambutan para jamaah maka pada bada Isya dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Dalam pengantarnya disebutkan bahwah hisab merupakan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi Bulan sebagai tanda dimulainya awal bulan pada sistem Kalender Hijriyah. Adapun rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas atau penampakan bulan sabit (hilal) dengan mata, yang muncul pertama kali setelah terjadinya ijtimak bulan mati (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan menggunakan mata telanjang maupun instrumen optik seperti teleskop bintang. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam, karena hilal hanya dapat terlihat jika matahari telah terbenam. Hal ini terkait dengan intensitas cahaya hilal sangat redup bila dibandingkan dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang hari (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan baru dalam sistem Kalender Hijriyah. Namun jika hilal tidak terlihat, maka awal bulan dapat ditetapkan pada waktu maghrib esok harinya. Perlu diketahui bahwa dalam Kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya Matahari dan bukan pada tengah malam sebagaimana Kalender Masehi. Sedangkan awal bulan ditentukan berdasarkan kemunculan hilal, baik berdasarkan pendekatan kriteria hisab wujudul hilal maupun kriteria rukyatul hilal. Dengan demikian satu bulan di dalam Kalender Hijriyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di Indonesia:
Dalam pengantarnya disebutkan bahwah hisab merupakan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi Bulan sebagai tanda dimulainya awal bulan pada sistem Kalender Hijriyah. Adapun rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas atau penampakan bulan sabit (hilal) dengan mata, yang muncul pertama kali setelah terjadinya ijtimak bulan mati (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan menggunakan mata telanjang maupun instrumen optik seperti teleskop bintang. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam, karena hilal hanya dapat terlihat jika matahari telah terbenam. Hal ini terkait dengan intensitas cahaya hilal sangat redup bila dibandingkan dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang hari (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan baru dalam sistem Kalender Hijriyah. Namun jika hilal tidak terlihat, maka awal bulan dapat ditetapkan pada waktu maghrib esok harinya. Perlu diketahui bahwa dalam Kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya Matahari dan bukan pada tengah malam sebagaimana Kalender Masehi. Sedangkan awal bulan ditentukan berdasarkan kemunculan hilal, baik berdasarkan pendekatan kriteria hisab wujudul hilal maupun kriteria rukyatul hilal. Dengan demikian satu bulan di dalam Kalender Hijriyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di Indonesia:
- Hisab Wujudul Hilal merupakan kriteria penentuan awal bulan Kalender Hijriyah berdasarkan perhitungan matematis dan astronomis. Prinsipnya adalah jika setelah terjadi ijtimak bulan mati (konjungsi) serta Matahari terbenam mendahului Bulan, maka petang harinya dapat dinyatakan sebagai awal bulan sistem Kalender Hijriyah tanpa melihat seberapa besar ketinggian (altitude) hilal ketika Matahari terbenam. Asumsi yang digunakan dalam kriteria ini adalah hilal telah wujud. Kriteria ini juga disebut ijtimak qoblal qurub. Dengan mengambil kriteria ini pembuatan Kalender Hijriyah selama 12 bulan dapat dilakukan pada tahun sebelumnya, bahkan beberapa tahun sebelumnya.
- Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan Kalender Hijriyah dengan cara mengamati hilal secara langsung. Apabila hilal atau bulan sabit tidak terlihat (gagal terlihat), maka bulan kalender yang sedang berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kesulitan kriteria ini adalah dalam pembuatan Kalender Hijriyah tahunan, karena tidak dapat menentukan secara tepat awal dan akhir masing-masing bulan. Padahal umumnya kalender dicetak sebelum masuk tahun kalender tersebut. Oleh sebab itu, sekarang ini rukyatul hilal umumnya dilakukan menggunakan hisab terlebih dahulu, terutama untuk menentukan waktu, lokasi, dan arahnya. Selain itu hasil rukyat juga dapat dijadikan alat untuk pembuktian hasil hisab.
- Hisab Imkanur Rukyat artinya perhitungan yang didasarkan atas batasan kriteria minimal hilal dapat dirukyat berdasarkan pengamatan umum di lapangan. Kriteria ini banyak diterima dan ditetapkan sebagai pedoman penentuan awal bulan dalam Kalender Hijriyah berdasarkan musyawarah Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan digunakan secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada kalender resmi pemerintah negara tersebut.
- Imkanur Rukyat dengan kriteria ketinggian hilal minimal 2°. Kriteria ini digunakan oleh Pemerintahan Negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) dengan tambahan kriteria umur hilal minimal 8 jam dan sudut elongasi minimal 3°.
- Imkanur Rukyat dengan kriteria ketinggian hilal minimal 5° dan sudut elongasi minimal 8°. Kriteria ini ditetapkan sebagai kesepakatan Istambul oleh beberapa ahli hisab pada saat terjadi konferensi Kalender Islam di Turki pada tahun 1978.
- Imkanur Rukyat dengan kriteria sudut elongasi minimal 6,4°, ditambah tinggi hilal minimal 4°. Kriteria ini diusulkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Bandung.
- Imkanur Rukyat dengan kriteria sudut elongasi minimal 7° dan umur hilal minimal 12 jam. Kriteria ini diusulkan Andre Danjon, Direktur Observatorium Starsbourg Prancis, pada tahun 1936. Kriteria ini lebih dikenal dengan istilah “Limit Danjon”.
- Imkanur Rukyat dengan kriteria sudut elongasi minimal 7,5°. Kriteria ini diusulkan oleh Louay F. Fatoohi, F. Richard Stephenson dan Shetha S. Al-Dargazelli pada tahun 1998, yang dikenal dengan istilah kriteria Fatoohi.
- Imkanur Rukyat dengan kriteria sudut elongasi minimal 5°. Kriteria ini diusulkan oleh Derek McNally pada tahun 1983.
No comments:
Post a Comment